SERVIS PETIR




PEMASANGAN PENANGKAL PETIR
Melayani pemasangan penangkal petir sistem elektrostatis (Radius) maupun sistem konvensional (Splitzen). Dengan pemasangan langsung di atas gedung maupun dengan tiang tunggal, melayani seluruh pemasangan untuk seluruh wilayah Indonesia.


SUPLAY MATERIAL
Melayani pengadaan material PENANGKAL PETIR dan seluruh kelengkapanya untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan Harga yang relatif, kompetitif dan dapat dikirim hingga ke tempat / lokasi tujuan.

GROUNDING SYSTEM
Melayani pembuatan dan perbaikan grounding PENANGKAL PETIR, grounding listrik, grounding mesin dan grounding IT. Dengan spseifikasi grounding yang memenuhi syarat dan hasil resistan pembumian yang sesuai dengan  standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

SURGE ARRESTER
Melayani pemasangan surge arrester sebagai perlindungan rambatan sambaran petir/Tegangan kejut ( Induksi ) ke peralatan elektronik ( telpon dan perangkat IT ) yang sangat sensitif akan arus lebih.

TOWER TRIANGLE/FOURANGLE
Melayani pemasangan tower triangle dan fourangle sebagai instalasi pendukung di tempat anda.

INSTALASI
Melayani perbaikan instalasi PENANGKAL PETIR yang rusak atau yang sudah tidak standart, akibat kesalahan konstruksi atau faktor alam yang sangat ekstrim. Sehingga instalasi penyalur petir tidak dapat kembali prima dan berfungsi sebagaimana mestinya.

SERTIFIKASI IJIN DISNAKER
Uji kelayakan dan Ijin Disnaker PENANGKAL PETIR merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan menstandartkan dan menguji kelayakan secara tekhnis dari perangkat PENANGKAL PETIR yang dipasang dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan ( perlatan dan personal ) pada sebuah bangunan.

Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian PENANGKAL PETIR sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989. Pengujian kelayakan PENANGKAL PETIR dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.