IJIN DISNAKER


Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi DISNAKER (DINAS TENAGA KERJA) di lakukan setiap 2 tahun.


Kami sendiri yang akan mengurus perijinan DISNAKER, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin DISNAKER.


Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding


@antariksaglobalindo