IJIN DISNAKER
Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi DISNAKER (DINAS TENAGA KERJA) di lakukan setiap 2 tahun.
Kami sendiri yang akan mengurus perijinan DISNAKER, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin DISNAKER.
1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang
2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.
Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding
@antariksaglobalindo